KAWI SASTRA MANDALAPUSTAKA DIGITAL · ALIH BAHASAKoleksi Alih Bahasa ↗
BAGIAN 38 / 53 · ± 1 MENIT BACA

19a. Mekanisme Hukuman Sosial dan Spiritual

Kapidakena gurunya mwang sisya nika dening mamagraha gurunya. Patatan de Sang Sadhaka kabeh halapana namanyan dug sangskara, walyakena namanya walaka, halapana kriyanya mwang siwapakarananya kabeh. Huwus pwa ya pinuca de Sang Prabhu, bwangen tumdungen mareng sumantara. Haywa wineh mangantya ring bhumi Jawa, kumwa deyaning mamuca guru. Kuneng sisya nika bandanen ring rwi walatung bwangen de Sang Prabhu mareng samudra, wawana plawa, prapta pwa yeng.

Ilustrasi dari naskah

Guru dan sisya tersebut kemudian dipisahkan oleh keputusan Sang Prabhu, sebagai bagian dari penetapan dan peneguhan wewenang sang guru. Seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Sang Sadhaka—termasuk penetapan nama pada saat samskara, penggantian nama walaka, serta penetapan seluruh tata upacara dan perlengkapan Siwa—hendaknya dipatuhi sepenuhnya.

Setelah semuanya disahkan oleh Sang Prabhu, maka sang guru diperintahkan untuk berangkat dan melanjutkan perjalanannya ke wilayah seberang. Ia tidak diperkenankan tinggal atau menetap kembali di tanah Jawa, sebagaimana keputusan dalam peneguhan wewenang guru tersebut.

Adapun para sisya itu kemudian diikatkan pada dua batang kayu, lalu diperintahkan oleh Sang Prabhu untuk dibuang ke lautan, menaiki rakit atau perahu, hingga akhirnya mereka tiba di suatu tempat.

Ilustrasi dari naskah

Cari dalam Sanghyang Siwa Sasana

Ketik sedikitnya 2 huruf.